Cara menghitung Jabatan fungsional akademik dosen 2019
Bagi seorang dosen jabatan fungsional merupakan sebuah kewajiban. Jabatan fungsional dosen merupakan kegiatan seorang dosen dalam dunia akademik yang menunjukkan pengakuan atas kemampuan akademik dalam kehidupan akademik.
Beberapa komponen berkas yang harus disiapkan oleh dosen diantaranya:
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang
Kualifikasi dan Kriteria
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang
Isikan
password:
kuliahkomputer.com
Beberapa komponen berkas yang harus disiapkan oleh dosen diantaranya:
Asisten Ahli
Kualifikasi dan Kriteria
- Memiliki ijazah serendah-rendahnya magister dalam bidang ilmu yang sesuai dengan bidang ilmu penugasannya
- Memiliki pengalaman penyelenggaraan pengajaran
- Mampu menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni.
- Mampu memahami pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
- Mampu menulis karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional.
- Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab pelaksanaan tugas dan tata krama dalam kehidupan kampus
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang
- Mengikuti pendidikan dan pelatihan
- Melaksanakan pengajaran setinggi-tingginya jenjang sarjana,
- Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan
- Mengembangkan bahan ajar
- Menyampaikan presentasi ilmiah
- Menghasilkan karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah nasional,
- Menghasilkan karya ilmiah dalam bentuk lain
- Membuat rancangan dan karya teknologi/karya seni monumental/ seni pertunjukan
- Melaksanakan pengabdian masyarakat
- Melaksanakan tugas penunjang
Indikator Penilaian
- Memiliki angka kredit yang memenuhi persyaratan dengan proporsi:
- Pendidikan: > 55%
- Penelitian: > 25%
- Pengabdian kepada Masyarakat : < 10%
- Penunjang Tri Dharma: < 10%
- Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional sebagai penulis utama.
- DP3 dan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Perguruan Tinggi dengan nilai minimal baik.
Lektor
Kualifikasi dan Kriteria- Memiliki ijazah serendah-rendahnya magister dalam bidang ilmu yang sesuai dengan bidang ilmu penugasannya
- Mampu mendidik secara professional;
- Mampu menerapkan proses pembelajaran dan pembimbingan secara mandiri bagi:
- mahasiswa diploma dan/atau sarjana bagi yang berkualifikasi magister,
- mahasiswa diploma, sarjana dan/atau magister bagi yang berkualifikasi doktor
- Mampu memahami teori bidang ilmu yang menjadi penugasannya;
- Mampu menerapkan teori bidang ilmu yang menjadi penugasannya dalam pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Mampu menulis karya ilmiah yang dipublikasikan pada terbitan jurnal nasional terakreditasi
- Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab pelaksanaan tugas dan tata krama dalam kehidupan kampus
- Mengikuti pendidikan dan pelatihan
- Melaksanakan pengajaran setinggi-tingginya jenjang sarjana bagi yang berijazah Magister
- Melaksanakan pengajaran setinggi-tingginya jenjang Magister bagi yang berijazah Doktor dan membantu pengajaran program doktor
- Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan
- Mengembangkan bahan ajar
- Menyampaikan presentasi ilmiah
- Menghasilkan karya ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi,
- Melaksanakan pengabdian masyarakat
Indikator Penilaian
- Memiliki angka kredit yang memenuhi persyaratan dengan proporsi:
- Pendidikan: > 45%
- Penelitian: > 35%
- Pengabdian kepada Masyarakat : < 10%
- Penunjang Tri Dharma: < 10%
- Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi sebagai penulis utama.
- DP3 dan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Perguruan Tinggi dengan nilai minimal baik
Lektor Kepala
- Berijazah doktor dari program studi atau perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang ilmu yang sesuai dengan bidang ilmu penugasannya;
- Mampu mendidik secara profesional;
- Mampu menerapkan dan mengembangkan proses pembelajaran dan pembimbingan secara mandiri bagi mahasiswa diploma, sarjana dan/atau pascasarjana;
- Mampu menganalisis bidang ilmu yang menjadi penugasannya;
- Mampu menerapkan dan menganalisis teori bidang ilmu yang menjadi penugasannya dalam pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Mampu menulis karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional.
- Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab pelaksanaan tugas dan tata krama dalam kehidupan kampus
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang
- Mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan
- Melaksanakan pengajaran hingga jenjang doktor
- Membimbing dosen yang lebih rendah jabatannya
- Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan
- Mengembangkan bahan ajar
- Menyampaikan presentasi ilmiah
- Menghasilkan karya ilmiah pada jurnal internasional bereputasi,
- Melaksanakan pengabdian masyarakat
Indikator Penilaian
- Memiliki angka kredit yang memenuhi persyaratan dengan proporsi:
- Pendidikan: > 40%
- Penelitian: > 40%
- Pengabdian kepada Masyarakat : < 10%
- Penunjang Tri Dharma: < 10%
- Memiliki Sertifikat Pendidik
- Laporan kegiatan pembimbingan
- Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis utama.
- DP 3 dan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Perguruan Tinggi dengan nilai minimal baik
Profesor
Kualifikasi dan Kriteria- Berijazah doktor dalam bidang ilmu yang sesuai dengan bidang ilmu penugasan
- Mampu mendidik secara profesional;
- Mampu menerapkan dan mengembangkan proses pembelajaran dan buku ajar serta pembimbingan bagi mahasiswa diploma, sarjana dan/atau pascasarjana;
- Mampu menganalisis teori bidang ilmu yang yang menjadi penugasannya;
- Mampu menerapkan dan menganalisis teori bidang ilmu yang menjadi penugasannya dalam pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Mampu menulis karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi.
- Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab pelaksanaan tugas dan tata krama dalam kehidupan kampus.
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang
- Mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan
- Melaksanakan pengajaran hingga jenjang doktor
- Membimbing dosen yang lebih rendah jabatannya
- Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan
- Mengembangkan bahan ajar
- Menyampaikan presentasi ilmiah
- Menghasilkan karya ilmiah pada jurnal internasional bereputasi,
- Melaksanakan pengabdian masyarakat
Indikator Penilaian
- Memiliki angka kredit yang memenuhi persyaratan dengan proporsi:
- Pendidikan: > 35%
- Penelitian: > 45%
- Pengabdian kepada Masyarakat : < 10%
- Penunjang Tri Dharma: < 10%
- Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis utama.
- Laporan kegiatan pembimbingan
- DP 3 dan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Perguruan Tinggi dengan nilai minimal baik
Isikan
- Kebutuhan angka kredit yang akan datang, contoh 150
- Kebutuhan Angka Kredit, contoh 150
- jika menggunakan ijazah isikan ijazah, jika tidak kosongkan saja
- AK yang dituju, contohnya 300
- Sesuaikan Prosentase sesuai dengan Jabatan Fungsionalnya
- baca juga menghitung serdos
password:
kuliahkomputer.com
No comments for "Cara menghitung Jabatan fungsional akademik dosen 2019"
Post a Comment